02/08/10

Budidaya Udang Organik di Indonesia

 @Ibnu Sahidhir
Sekarang ini, kesadaran masyarakat dunia terhadap kesehatan (terutama keamanan pangan), lingkungan (kelestarian lingkungan) dan sosial (pemerataan pendapatan) semakin meningkat. Dalam hal produksi pangan, kesadaran ini mendorong terwujudnya pertanian organik. Pertanian organik adalah sebuah sistem pertanian yang bergantung pada praktek berprinsip ekologi, seperti pengelolaan budidaya dan hama secara biologis, tanpa bahan kimia, antibiotik, dan hormon dalam produksi. Saat ini sistem organik telah merambah ke peternakan dan perikanan. Pasar organik telah berkembang pesat menjadi pasar yang prospektif dengan permintaan yang jauh melebihi penawaran.

Sejak perkembangan akuakultur mulai 1970-an yang ditandai dengan penerapan usaha skala besar, teknologi tinggi, dan berkembangnya industri pakan untuk memproduksi spesies komersil, telah muncul berbagai isu-isu penting yang menghambat perkembangan industri dan pasar akuakultur seperti penggunaan antibiotik dan ecolabelling. Kelompok pecinta lingkungan yang terkenal Greenpeace mengkampanyekan penolakan terhadap udang budidaya karena alasan deforestasi mangrove. Pada tahun 2003 terjadi penolakan terhadap produk udang budidaya Indonesia karena residu antibiotik melebihi ambang batas yang ditentukan negara pengimpor. Penutupan beberapa pertambakan udang di India karena munculnya masalah baru akibat kerugian ekologis dan tersingkirnya masyarakat asli juga muncul sebagai isu tambahan.

Akuakultur Organik
Dari kedua hal tersebut yaitu berkembangnya pasar organik dan reputasi buruk dari akuakultur, telah memunculkan keinginan masyarakat dunia untuk mewujudkan akuakultur organik. Saat ini produksi akuakultur organik untuk salmon, trout, dan karper berlangsung terutama di Eropa. Udang windu, kerang-kerangan, udang vannamei, dan tilapia diproduksi di Indonesia, Vietnam, Peru, Ecuador, Chile, New Zealand, dan Irlandia.
Produksi akuakultur organik akan terus meningkat untuk memenuhi permintaan pasar. Pertumbuhan pada kurun waktu 2001-2010 diperkirakan mencapai 30%, kemudian antara tahun 2011-2020 sebesar 20% dan prediksi antara tahun 2021-2030 sebesar 10%. Produk akuakultur organik secara keseluruhan diperkirakan akan berjumlah sekitar 1,2 juta ton pada tahun 2030.
Di Indonesia, pemerintah lewat DKP telah membuat kebijakan pembangunan perikanan budidaya yang salah satunya mendukung berkembangnya akuakultur organik yaitu program peningkatan produktifitas berwawasan lingkungan (green productivity). Kebijakan ini mendukung perkembangan akuakultur organik. Indonesia bersama Vietnam pada tahun 2003 telah menghasilkan 500 ton produk udang windu organik.

Udang Organik dari Indonesia
Sejarah udang organik di Indonesia bermula dari Sidoarjo. Ketika itu pada tahun 1994 perusahaan Jepang, Alter Trade Japan (ATJ) berusaha memenuhi permintaan udang windu ramah lingkungan (ecological shrimp/ecoshrimp) untuk konsumen Jepang dan memilih Sidoarjo sebagai penyuplainya. Pada tahun 2000 ATJ mengajukan proyek sertifikasi organik kepada Naturland, lembaga pemberi sertifikat pertanian organik dari Jerman. Pada tahun 2002 sertifikat diberikan kepada ATJ, yang kemudian berganti nama menjadi ATINA (Alter Trade Indonesia), kemudian produk udangnya dijual kepada koperasi konsumen Swedia.
Seperti dijelaskan di depan, Akuakultur organik memiliki isu-isu utama yaitu keamanan pangan, kelestarian lingkungan dan keadilan sosial. Isu proyek udang windu organik Sidoarjo tidak jauh beda dengan semangat akuakultur organik secara umum. Pertama, isu keamanan pangan yaitu penggantian pestisida pabrik dengan pestisida nabati dan pupuk buatan dengan pupuk organik. Kedua, isu kelestarian lingkungan yaitu melakukan penanaman pohon bakau kembali (reforestasi mangrove) dan tetap melakukan polikultur udang-bandeng. Ketiga, isu keadilan sosial yaitu pemberian harga premium 1 US$ per kg udang dengan aturan 85% hasil premium bagi pemilik dan 15% untuk penjaga.
Sekitar 2.500 hektar dari sekitar 15.000 ha tambak udang mengikuti program udang windu organik. Tambak seluas itu dimiliki oleh 120 petambak dari 3.257 orang petambak yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Dilihat dari jumlah tersebut berarti budidaya udang windu organik mendapat porsi 16,67% dari total luas tambak dan 3,68% dari seluruh petambak yang ada di Sidoarjo.

Karakteristik Budidaya Udang Organik di Sidoarjo
Karakteristik budidaya udang organik yang dikaji disini adalah berdasarkan kriteria yang disyaratkan Naturland. Kepemilikan atau penguasaan lahan secara resmi merupakan prasyarat untuk masuk dalam budidaya organik. Poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembesaran udang adalah perlindungan mangrove dan ekosistem; asal-usul benih dan padat tebar; desain tambak dan kualitas air; penjagaan kesehatan; boleh tidaknya pemberian pakan dan pemupukan; dan pemanenan.
Naturland mensyaratkan perlindungan terhadap komunitas mangrove dan ekosistem dalam pembesaran udang dan tidak memperbolehkan penebangan mangrove untuk dijadikan lahan tambak. Desain harus dirancang sehingga mencegah limbah pertambakan mencemari sumber air. Kegiatan-kegiatan seperti mengaerasi tambak dan pemberian pakan buatan secara penuh tidak diijinkan. Wilayah pertanian terdekat tidak boleh tersalinisasi oleh air tambak. Pematang tambak wajib ditanami mangrove atau tanaman lain.
Hanya spesies asli yang boleh dibudidayakan. Benih harus berasal dari hasil budidaya hatcheri organik bukan dari alam. Jika tidak ada hatcheri organik maka diambil dari hatcheri yang ditunjuk oleh oleh pemegang sertifikat. Kemudian benih ini harus menjalani minimal 2/3 siklus hidupnya secara organik. Diversifikasi spesies sangat disarankan seperti menerapkan budidaya polikultur atau budidaya terpadu perikanan-peternakan-pertanian.
Penggunaan bahan kimia, pupuk kimia dan antibiotik dilarang. Oleh karena itu pembasmian hama dan predator dengan menggunakan pestisida sintetis seperti EC60 harus diganti dengan pestisida alami seperti saponin, akar tuba dan lain-lain.
Ciri menonjol dari budidaya udang tradisional organik dibanding budidaya tradisional non-organik adalah kerapian manajemen. Kriteria-kriteria lain bisa ditambahkan oleh pemegang sertifikat untuk mensukseskan program budidaya organik. Di Sidoarjo pemegang sertifikat organik adalah PT. ATINA (Alter Trade Indonesia). Kepatuhan petambak terhadap peraturan-peraturan diatas juga disertai dengan pemeriksaan dan pencatatan teratur terhadap pelaksanaannya mulai dari pengambilan benih sampai pemanenan. Atas kepatuhan dan keberhasilan (terbukti dari uji rasa) ini maka setiap hasil udang diberi tambahan bonus harga (premium) sebesar 1 US$. Nilai tambah ini diberikan kepada pemilik tambak sebesar 85% dan penjaga sebesar 15% (ATINA, 2005).